Nasib nahas juga dialami oleh anak laki-laki berinisial K alias A (11). Ia tewas usai dibanting oleh ayahnya, Usmanto (43), di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
A dibanting oleh Usmanto yang malu kepada tetangga. Ia melihat anaknya bermain sepeda dan menabrak anak seorang tetangga, Hasan (50). A juga ditegur oleh istri Hasan agar bersepeda dengan perlahan.
Pada Rabu (13/12/2023), A sedang bersepeda di gang kawasan Muara Baru. Hasan, istrinya, dan Usmanto berada di sekitar lokasi dan melihat A menabrak anak Hasan.
“Istri bilang, ‘pelan-pelan’. Nah, ayah almarhum itu juga lihat kalau K tabrak anak saya. Jadi, bukan saya atau istri yang mengadu ke Usmanto, tapi Usmanto yang lihat sendiri,” terang Hasan saat meluruskan kronologi kejadian, Kamis (14/12/2023).
Usai ditegur, A langsung pergi.
Baca juga: Penyesalan Ayah yang Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru, Minta Maaf Tiada Henti
Sementara Usmanto menaruh gitarnya dan beranjak dari sofa untuk menghampiri anaknya. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, Usmanto menampar pipi sebelah kanan A.
Tidak berhenti sampai di sana, Usmanto menendang bokong A hingga korban tersungkur. Lalu, ia mengangkat dan membanting korban. Para tetangga yang melihatnya pun berteriak histeris.
Usmanto lalu menggendong A dan dibawa pulang.
Namun, korban dibawa ke Puskesmas Penjaringan atas saran Hasan, meski dirujuk ke IGD di RS Duta Indah.
Di sana, A dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, korban mengalami patah tulang tengkorak.
Baca juga: Suramnya Sosok Ayah yang Aniaya Anak hingga Tewas di Muara Baru: Temperamental dan Pencandu Narkoba
“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” ujar Gidion, Jumat (15/12/2023).
Terkait sosok pelaku, belakangan diketahui bahwa Usmanto adalah pribadi yang temperamental.
Ia sering memarahi hingga memukul keempat anaknya, termasuk A. Istrinya pun pernah dipukuli.
“Bapaknya ini memang temperamen karena pencandu narkoba,” ucap Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Kamis (14/12/2023).
Sementara A, para tetangga mengenalnya sebagai anak yang menyenangkan dan rajin membantu mereka. A kerap membantu para tetangga membeli sesuatu.
Terkadang, korban juga ikut gotong royong.
Baca juga: Anak yang Dianiaya Ayahnya hingga Tewas di Muara Baru Kerap Bantu Perekonomian Keluarga
Meski memiliki keterbatasan fisik, A yang bercita-cita menjadi petugas pemadam kebakaran itu sangat aktif dan gampang bergaul.
Korban juga berinisiatif mencari uang untuk sang ibunda.
“Wah, aktif banget dia. Jadi, dia ini kayak ‘tulang punggung keluarga’. Maksudnya, dia mau bekerja untuk membantu keluarganya,” ucap istri Ketua RT Setempat bernama Haria (39), Kamis (14/12/2023).
“Misalnya dia dikasih uang atau makan sama orang, dia selalu bawa pulang, kasih ke ibunya dan adiknya yang paling kecil. Dia selalu prioritaskan buat ibunya dari uang imbalan yang dia dapatkan,” sambung Haria.
Atas perbuatannya, Usmanto dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Ayah di Muara Baru Sering Marah-marah dan Pukul Anak Pakai Sapu Lidi
Polisi juga menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Gidion.
Usmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.