Mereka pun memutuskan untuk mengontrak di kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Sempat Koma, Balita di Kramatjati yang Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal Dunia
Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasutri dan HZ adalah anak mereka. Sejak tinggal bersama, HZ sudah menjadi korban kekerasan oleh Risqi.
Korban dianiaya dengan berbagai cara karena dianggap rewel dan mengganggu hubungan asmara pelaku dengan SAB, salah satunya disundut rokok.
Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh HZ.
“Tersangka sering melakukan penganiayaan fisik terhadap korban, yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam,” terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/12/2023).
Penganiayaan terakhir terjadi pada Jumat (8/12/2023).
Risqi membawanya ke RS Polri Kramatjati karena korban tidak sadarkan diri. Namun, setibanya di sana, pelaku membohongi tenaga kesehatan di IGD.
Baca juga: Balita di Kramatjati Sering Dianiaya Pacar Tantenya Sejak Mengontrak Bersama
“Dia bohong. Alasannya (HZ penuh luka) karena anak ini jatuh dari tangga atau di kamar mandi,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Minggu (10/12/2023).
Kebohongan terungkap karena tenaga kesehatan mencurigai luka pada tubuh HZ.
Mereka pun mengontak Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi tiba dan langsung menginterogasi Risqi. Mereka juga menemukan bukti berupa video penganiayaan.
Pelaku mengakui aksinya dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara SAB dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan intensif.
Usai dianiaya, korban sempat koma dengan kondisi tulang selangkanya patah, ada gangguan pada persendian bahu kanan, dan cedera otak berat.
Baca juga: Dianiaya Kekasih Tantenya, Balita di Kramatjati Patah Tulang Selangka dan Cedera Otak
Sang ibunda telah mengetahui kondisi anaknya. Sayangnya, ia tidak bisa segera pulang ke Indonesia. Kemungkinan karena tak ada biaya pulang.
Sementara itu, HZ hanya ditemani oleh sang ayah yang terbang dari Bengkulu usai mendengar kondisi anaknya.
Terkait video penganiayaan, rupanya SAB sengaja merekamnya menggunakan ponselnya. Kini, ponsel disita sebagai barang bukti.
“Pada saat kami lakukan BAP (berita acara perkara), tante korban menjelaskan, ‘ini dokumen saya jika terjadi apa-apa’,” ungkap Sri.
Menurut Sri, ada kemungkinan SAB berada di bawah relasi kuasa sehingga memilih untuk merekam daripada melaporkan pelaku.
Penderitaan HZ berakhir pada Jumat (15/12/2023) pukul 16.05 WIB. Ia dinyatakan meninggal usai koma selama sepekan. Polisi sudah menyiapkan liang lahat untuk HZ di Jakarta Timur.
Namun, sang ayah ingin anaknya dimakamkan di Bengkulu. Pada Sabtu (16/12/2023) dini hari, HZ dipulangkan ke Bengkulu.
Pihak kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertanggung jawab membayar perawatan, pemulangan, dan pemakaman HZ.
“Untuk biaya rumah sakit, baik di PICU maupun pemulangan jenazah ke Bengkulu berikut pendamping, akomodasi, semua di-cover negara,” ungkap Sri.
Untuk ibunda HZ, ia enggan pulang dari Malaysia meski mengetahui anaknya telah meninggal. Pihak kepolisian sudah berupaya membawanya pulang, tetapi ia tetap menolak.
“Kami siap belikan tiket untuk kembali (ke Indonesia), kami kirimkan ke sana (Malaysia). Fakta yang ada, ibunya keukeuh tidak kembali. Alasannya hamil tua,” ungkap Sri.
Atas kematian HZ, Risqi akan dijerat pasal tambahan berdasarkan hasil otopsi korban. Pasal memang belum ditentukan, tetapi polisi tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Saat ini, pelaku masih dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Risqi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sementara SAB masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan intensif.
Baca juga: Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati