Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 30 Kg Sabu di Jakarta, 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 29/12/2023, 11:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45), terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 30 kilogram sabu di Jakarta.

Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dan akan diedarkan mulai akhir tahun ini.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba Diringkus, Hendak Edarkan 30 Kg Sabu saat Natal dan Tahun Baru

Tindak pidana berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.

Saat itu penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan mereka, diamankan bareng bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 kilogram.

“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.

Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan Tahun Baru.


“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.

Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.

“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak 3 jeriken,” kata Syahduddi.

“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Masih Buru Bandar Kampung Bahari yang Pasok Narkoba ke Ammar Zoni

Syahduddi mengungkapkan bahwa nominal sabu tersebut ditaksir senilai Rp 54 miliar.

“Jika nilai nominal 1 gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuhnya.

Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini ditetapkan sebagai buron. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com