JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) di Aceh, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Mereka diduga mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram atau senilai Rp 54 miliar yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru.
“Seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM, di mana jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat, dari negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (28/12/2023.
Penangkapan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Saat itu, penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan mereka, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat dua kilogram.
“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.
Baca juga: Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru.
“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penyidikan sehingga pada akhirnya petugas menangkap LH di Kabupaten Aceh Utara.
Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 30 kilogram.
“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak tiga jeriken,” kata Syahduddi.
“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya satu kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak tiga jerikan,” lanjut dia.
Nilai sabu tersebut ditaksir Rp 54 miliar.
“Jika nilai nominal satu gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuh dia.
Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini masih buron.
Baca juga: Selundupkan 1,9 Kg Sabu dengan Termos, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.