“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjut dia.
Syahduddi mengungkapkan, nominal sabu tersebut ditaksir senilai Rp 54 miliar.
“Jika nilai nominal satu gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuh dia.
Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini ditetapkan sebagai buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.