Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Tak hanya penjara, ia juga dibebankan restitusi senilai Rp 25 miliar.
Restitusi itu dibebankan untuk mengganti kerugian yang diderita korban usai dianiaya.
Di lain sisi, Mario juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan AG.
Ia terancam mendapat hukuman penjara tambahan selama 15 tahun jika terbukti melecehkan AG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.