"Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," lanjut dia.
Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr. Aisyah Hanafi mengatakan, kondisi korban saat pertama kali dibawa ke RS sangat memprihatinkan.
Ia mengaku, menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
Kemudian, ada luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm. Lalu ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Perjalanan Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
"Ada juga luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," tutur dia dalam persidangan, Kamis (6/7/2023).
Setelah memeriksa luka di bagian luar, Aisyah lantas melakukan pemeriksaan soal tingkat kesadaran korban.
Berdasarkan kondisi D saat itu, ia menyebut, Glasgow Coma Scale (GCS) atau tingkat kesadaran korban berada di angka 10.
Sementara, skala GCS orang normal, kata Aisyah, berada di angka 15.
"Jadi yang pertama sekali itu kami nilai kondisi pasien memang tidak sadarkan diri dengan kesadaran dalam skala GCS itu 10. Hal itu ditandai dengan membuka mata saat dipanggil tapi langsung menutup. Kemudian suara terdengar tapi tak jelas, lalu asa gerakan yang dapat menghalau gerakan," ungkap dia.
Mario tak hanya terlibat kasus penganiayaan terhadap D. Ia diduga turut melakukan pelecehan terhadap mantan pacarnya, anak AG.
Mario disebut telah melecehkan AG beberapa kali selama masih berhubungan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo bahkan menilai, Mario telah terbukti melakukan statutory rape.
Statutory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Terungkapnya Kasus Mutilasi Angela, Perempuan yang Hilang Sejak 2019
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario divonis 12 tahun penjara.