Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Sederet Kelakuan “Gila” Mario Dandy, Aniaya D dan Lecehkan AG

Kompas.com - 30/12/2023, 12:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," lanjut dia.

Korban luka berat

Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr. Aisyah Hanafi mengatakan, kondisi korban saat pertama kali dibawa ke RS sangat memprihatinkan.

Ia mengaku, menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.

Kemudian, ada luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm. Lalu ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Perjalanan Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

"Ada juga luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," tutur dia dalam persidangan, Kamis (6/7/2023).

Setelah memeriksa luka di bagian luar, Aisyah lantas melakukan pemeriksaan soal tingkat kesadaran korban.

Berdasarkan kondisi D saat itu, ia menyebut, Glasgow Coma Scale (GCS) atau tingkat kesadaran korban berada di angka 10.

Sementara, skala GCS orang normal, kata Aisyah, berada di angka 15.

"Jadi yang pertama sekali itu kami nilai kondisi pasien memang tidak sadarkan diri dengan kesadaran dalam skala GCS itu 10. Hal itu ditandai dengan membuka mata saat dipanggil tapi langsung menutup. Kemudian suara terdengar tapi tak jelas, lalu asa gerakan yang dapat menghalau gerakan," ungkap dia.

Diduga lecehkan AG

Mario tak hanya terlibat kasus penganiayaan terhadap D. Ia diduga turut melakukan pelecehan terhadap mantan pacarnya, anak AG.

Mario disebut telah melecehkan AG beberapa kali selama masih berhubungan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo bahkan menilai, Mario telah terbukti melakukan statutory rape.

Statutory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Terungkapnya Kasus Mutilasi Angela, Perempuan yang Hilang Sejak 2019

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

Penjara 12 tahun dan jadi tersangka pelecehan AG

Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario divonis 12 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com