Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Kasus Ammar Zoni: Penjara atau Rehabilitasi?

Kompas.com - 30/12/2023, 13:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAGI-lagi Ammar Zoni ditangkap petugas karena masalah narkoba. Setelah pertama kali kasusnya terungkap pada saat masih bujangan pada 2017 lalu, tahun ini aktor sinetron tersebut harus dua kali berurusan dengan penegak hukum.

Yang membuat publik terhenyak adalah Ammar Zoni baru dua bulan bebas dari hukuman tujuh bulan penjara.

Masyarakat sempat yakin bahwa masalah narkoba yang menjeratnya tahun 2017 lalu adalah yang terakhir karena perubahan hidup pascakasus tersebut.

Apalagi, artis yang menjadi idola kaum hawa tersebut kemudian menikah dengan artis cantik berdarah Belgia, Irish Bella, dan mempunyai dua orang anak. Hidupnya tampak bahagia dan dianggap sudah selesai dengan masalah penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan-pernyataan Ammar Zoni yang menunjukkan sesal, bahkan turut mengampanyekan narkoba tidak berguna, diapresiasi oleh publik.

Namun, narkoba tetaplah narkoba. Zat psikoaktif yang terkandung di dalamnya telah kadung membuat sarafnya beradaptasi dengan sempurna untuk terus menerima, bahkan meminta narkoba.

Imajinasi kenikmatan zat psikoaktif memang perkara sulit. Semakin dalam seseorang pernah menikmatinya, semakin sulit dia melangkah keluar untuk melupakannya.

Ruangan tempat saya bekerja juga menjadi salah satu ruangan yang digunakan para asesor dalam mewawancarai para penyalahguna.

Satu di antara pertanyaan yang saya suka dari asesor medis adalah, apakah klien masih ingat rasanya sabu, ekstasi, ganja, atau sinte?

Pertanyaan tersebut adalah tipikal pertanyaan retoris karena jawabannya selalu sama. Mereka mengingat dengan baik seperti apa nikmatnya narkoba-narkoba tersebut. Terdapat kesan mendalam.

Sementara pertanyaan yang saya nanti dari asesor hukum adalah dari mana atau bagaimana mereka mendapatkan narkotika yang mereka gunakan. Akses pengguna terhadap sumber barang ini penting untuk ditelusuri.

Menelusuri sumber barang

Selalu terdapat sinyal dua arah antara penyedia (baca: pengedar) dan pengguna narkotika. Pengguna akan mencari penyedia. Jika tidak punya akses langsung, maka dia akan meminta kepada orang lain yang dianggap punya akses.

Pada kasus pertama Ammar Zoni tahun 2017 lalu, ia kedapatan memiliki ganja puluhan gram yang disita Polres Jakarta Pusat.

Lingkungannya tampak memfasilitasi dalam penyediaan barang yang masih diharamkan sepenuhnya di Indonesia tersebut.

Sementara kasus kedua, awal 2023, Polres Jakarta Selatan menyita sabu sekitar satu gram. Ammar berkomplot dengan supirnya untuk mendapatkan narkotika stimulant tersebut dari kampung Narkoba Boncos, Jakarta Pusat.

Kasus ketiga, akhir 2023, Ammar hat rick berurusan narkotika dengan barang bukti ganja satu gram, sabu empat gram, dan obat keras yang menjadi rujukan untuk mengatasi efek samping obat psikiatri, hexymer.

Keberadaan barang bukti tersebut sudah cukup bagi penyidik untuk kembali menjerat pesinetron tersebut kepada proses hukum dengan pasal kepemilikan sabu. Tampaknya vonis penjara akan kembali menimpanya.

Penelusuran penyidik Polres Jakbar yang menangani kasusnya bahwa narkoba diperoleh dari Bonpis, Jakarta Utara. Bonpis berada di area yang sama dengan Kampung Bahari, salah satu Kampung Narkoba di Jakarta.

Relokasi kampung rawan narkoba

Boncos, Bonpis, atau daerah-daerah rawan narkoba lain di Jakarta adalah area terbuka peredaran narkoba. Anda akan dengan mudah mendapatkan peredaran di daerah seperti itu.

Seperti pengakuan para klien rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, tanpa sungkan, pada situasi tertentu, mereka akan menawari Anda narkoba di tempat-tempat tersebut.

Mereka menjaja narkoba seperti penjaja rokok keliling. Yang penting, Anda dianggap aman dan bukan mata-mata petugas. Apalagi jika Anda memiliki referensi pelanggan di tempat tersebut.

Selain itu, terdapat juga rumah atau sekadar bangunan semi permanen seperti bedeng yang digunakan sebagai warung narkoba. Anda akan diberikan pilihan narkoba sabu paket Rp 150.000, Rp 200.000, dan seterusnya.

Di tempat tersebut juga disediakan alat hisap lengkap. Setelah Anda selesai membakar dan menghisapnya, Anda dipersilakan meninggalkan pergi dari tempat tersebut.

Beragam upaya telah dilakukan petugas di daerah tersebut. Situasinya up and down. Mereka kerap tiarap setelah operasi. Setelah situasinya dianggap aman, mereka kembali membuka warung atau lapak narkobanya.

Kampung-kampung narkoba tampaknya tidak cukup dengan model intervensi yang selama ini dilakukan. Perlu langkah revolusioner seperti relokasi penduduk, termasuk penertiban terhadap pendatang gelap. Jika tidak, maka bertahun-tahun situasinya akan sama.

Permasalahan memang menjadi tidak sederhana karena menyangkut isu hak asasi manusia, keadilan dan kesejahteraan penduduk, dan tanggung jawab pemerintah terhadap persoalan lapangan pekerjaan.

Apakah penjara solusi bagi Ammar Zoni?

Pertanyaan kritis dan selalu menjadi perdebatan di berbagai forum, apakah penyalahguna seperti Ammar Zoni cocok dihukum penjara?

Secara unsur pidana, Ammar Zoni sangat jelas memenuhi pasal kepemilikan narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 111 dan 112 UU Narkotika.

Pasal tersebut menjadi problematik karena menjadi pasal “keranjang”. Rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” di Pasal 111 dan 112 UU Narkotika jelas dapat menjaring semua penyalahguna untuk diri sendiri seperti Ammar Zoni.

Padahal, pasal 127 sebenarnya juga cukup untuk digunakan karena memenuhi unsur narkotika digunakan untuk dirinya sendiri alias tidak dijual kepada orang lain.

Sebagaimana yang ditunjukkan dengan sempurna oleh Ammar Zoni bahwa penjara bukanlah solusi baginya yang notabene menjadi penyalahguna aktif. Sepulang dari penjara, dia kembali aktif menggunakan narkoba.

Bahkan, penjara kerap menjadi sekolah karier kriminal bagi seseorang karena di penjara seseorang menjadi punya akses lebih luas untuk berjejaring dengan penyalahguna, pengedar, bahkan bandar lainnya.

Penjara di Indonesia kerap mencampur keberadaan mereka. Idealnya mereka tidak ditempatkan di tempat yang sama.

Penyalahguna, siapapun dia, solusinya adalah kembali ke tempat rehabilitasi dengan dibimbing konselor profesional. Konselor harus benar-benar memiliki kepedulian tinggi terhadap klien dan dapat melakukan personalisasi akar masalahnya.

Dengan cara seperti itu, maka seorang penyalahguna akan menjadikannya sebagai titik balik untuk kembali hidup pulih. Perlu ada upaya penggalian, misalnya, perasaan kehilangan terhadap sesuatu yang berharga.

Dengan cara seperti itu, maka akan muncul sikap sober dari yang bersangkutan. Dari kesadarannya yang paling dalam, seorang penyalahguna mempunyai tekad untuk tidak menggunakan narkoba kembali, lebih sabar, tenang, dan bijaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com