"Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga terjadi permasalahan ini," ujar Susatyo.
Baca juga: Premanisme di Ibu Kota Dinilai Masih Subur, Pakar: Potret Broken Window Theory
Saat ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengungkap, korban yang berinisial YP (48) melaporkan insiden tersebut ke Polsek Menteng pada Selasa (2/1/2024).
Setelah menerima laporan dan hasil visum, polisi menangkap pelaku enam jam kemudian. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku pada saat penganiayaan.
"Termasuk juga berbagai rekaman CCTV yang kami kumpulkan," sambung dia.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.