"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka. AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Belum Ditahan
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Berkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi.
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.