JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap bersama artis wanita di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024). Dengan demikian, Ibra sudah lima kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Indrawienny Panjiyoga berujar, Ibra ditangkap bersama seorang wanita berinisial NN.
Baca juga: 5 Kali Ibra Azhari Ditangkap Terkait Narkoba, Kini bersama Artis Wanita
"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era '90-an. Mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB," ungkap Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Kendati begitu, Panjiyoga belum mengungkap identitas wanita, kronologi penangkapan, maupun detail barang haram yang dikonsumsi Ibra Azhari.
Dari tangan Ibra, polisi mengamankan narkoba jenis sabu berikut alat pakainya.
Ibra terjerat kasus serupa terhitung mulai dari tahun 2000-an. Dinginnya jeruji besi tidak membuat Ibra jera dari barang haram itu.
Baca juga: Medina Zein dan Ibra Azhari Dibawa ke Puslabfor Kalimalang untuk Tes Rambut
Tercatat, Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000.
Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram dan serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram.
Selain itu, Ibra juga kedapatan memiliki tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Baca juga: Medina Zein Diamankan Polisi Terkait Kasus Ibra Azhari
Setelah bebas dari penjara, kurang lebih tiga tahun dari kasus sebelumnya. Namun, Ibra lagi-lagi berurusan dengan narkoba.
Ibra kembali ditangkap polisi di Wisma Bumi Pancoran, Jakarta Selatan pada Februari 2003.
Ibra ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.