Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jakpus Tak Masalah Dilaporkan ke DKPP Buntut Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD

Kompas.com - 05/01/2024, 14:23 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tak mempersoalkan pelaporan jajarannya oleh  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan terkait dugaan pelanggaran etik jajaran oleh Bawaslu Jakarta Pusat itu dilayangkan, usai memutuskan kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta melanggar aturan.

“Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran

Menurut Sonny, hak untuk melapor ke DKPP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bawaslu Jakarta Pusat pun menindaklanjuti temuan pelanggaran calon wakil presiden nomor urut 2 itu berdasarkan pada aturan tersebut

“Sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang,” kata Sonny.

Sebagai informasi, Organisasi bernama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran

Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area CFD oleh Gibran sebagai pelanggaran.

Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB.

Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto.

Selanjutnya, Dewa Raka Sandi mengatakan, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.

"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Keputusan Akhir Bawaslu Nyatakan Gibran Melanggar Aturan CFD, Aksi Bagi-bagi Susu Dianggap Politis

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.

Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com