Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dishub DKI yang Lecehkan Anak SD Bakal Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 08/01/2024, 18:08 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang melecehkan anak 11 tahun di Jakarta Pusat bakal diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, rencana pemberhentian sementara RT bakal diusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Hal ini diperlukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut, seiring dengan penetapan RT sebagai tersangka.

Baca juga: Anggota Dishub DKI Bertetangga dengan Bocah SD Korban Pencabulannya, Polisi: Sering Antar Korban ke Sekolah

“Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Saat ini, kata Syafrin, Dishub DKI Jakarta menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian. Apalagi, RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diduga melecehkan anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).

“Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Anggota Dishub DKI Lecehkan Anak SD, Polisi: Korban Bilang Sakit Saat Buang Air Kecil

Anton menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Setelah kenal selama setahun, keduanya akrab.

"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujar dia.

Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan dilecehkan. Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.

Baca juga: Lecehkan Bocah Kelas 6 SD, Anggota Dishub DKI Paksa Korban Tonton Film Porno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com