Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Diminta Tak Tutup Mata Soal Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi

Kompas.com - 09/01/2024, 11:17 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tidak menutup mata soal keberadaan eks warga Kampung Susun Bayam yang belum direlokasi.

“Saya minta Pak Pj (Heru Budi) juga turun tangan segera supaya jangan terkatung-katung,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Syarif, perlu ada mediasi antara perwakilan warga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam (KSB).

Sebab, warga yang belum direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak ini karena menuntut pemberian akses hunian di KSB.

Baca juga: Sekda DKI Ingatkan Eks Warga Kampung Bayam agar Patuhi Aturan

“Terhadap yang sudah direlokasi, kami apresiasi. Tetapi yang belum direlokasi harus ada upaya mediasi. Mediasi itu jangan dicampur emosi,” ucap Syarif.

Sementara itu, PT Jakpro menilai bahwa eks warga Kampung Bayam sudah tidak berhak menghuni KSB. Sebab, para warga sudah mendapatkan kompensasi untuk menghuni Rusun Nagrak.

“Bila perlu kedua belah pihak diundang ngopi di Balaikota. Saya mau tuh memediasi kalau diminta. Kalau diminta, ya,” kata Syarif.

Sebagai informasi, warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.

Baca juga: Dilaporkan Pihak Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Bakal Desak Pak Anies Jadi Saksi

Sejak 29 November 2023, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.

Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.

Buntut aksi tersebut, PT Jakpro melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam yang menghuni KSB ke polisi

Laporan terhadap eks warga Kampung Bayam terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.

Terlapor disebut telah masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Baca juga: Pemkot Jakut dan Jakpro Dialog dengan Eks Warga Kampung Bayam Hari Ini, Bahas Kasus KSB

PT Jakpro selaku pengelola KSB, melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan 'Ramp Check' Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan "Ramp Check" Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com