JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tragis menimpa bocah kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasalnya, ia dicabuli beberapa kali oleh tetangganya sendiri, RT (57) yang merupakan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menjelaskan, peristiwa pencabulan bermula ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar.
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujar Anton saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Namun, saat datang ke rumah tersangka, korban justru diajak ke kamar dan dilecehkan.
Parahnya lagi, RT juga memaksa AAP untuk menonton film porno saat melampiaskan nafsu iblisnya.
“Pada saat melakukan pencabulan, korban disodori film porno melalui ponselnya (tersangka),” ujar Anton.
Usai mencabuli AAP, RT mengiming-iminginya dengan uang. Ia meminta korban tidak melaporkan perbuatannya.
"Korban diberikan sejumlah uang, Rp 5.000 rupiah (agar tidak melapor)," kata Anton.
Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor
"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," timpal Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Chandra mengatakan, polisi telah menyelidiki pengakuan tersangka kepada korban.
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.
"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," tutur Chandra.
Akibat dicabuli RT, AAP merasakan sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.
Baca juga: Anggota Dishub DKI Lecehkan Anak SD, Polisi: Korban Bilang Sakit Saat Buang Air Kecil
Kondisi tersebut diketahui orangtua AAP sampai akhirnya RT dilaporkan ke polisi.
“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” ucap Anton.
Selain itu, hasil visum korban juga mengindikasikan adanya pelecehan.
Usai mendapatkan laporan dan adanya bukti, polisi menangkap RT pada 4 Januari 2024.
Setelah ditangkap dan dihadirkan dalam rilis perkara, RT mengaku bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Setelah saling kenal selama setahun, RT menganggap korban sebagai anak perempuannya sendiri yang bersifat manja.
"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, RT melecehkan korban kurang dari tiga kali.
"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," tutur RT.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.