Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gejolak Emosi DJ, Nekat Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka Pasar Kramatjati gara-gara Selingkuhi Istrinya

Kompas.com - 10/01/2024, 11:18 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria inisial DJ (28) nekat menyiramkan air keras dan membacok pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Tindakan tersebut mengakibatkan korban yang bernama Utomo meninggal dunia, sedangkan satu orang bernama Mohamad Basori alias Abas luka-luka karena terkena cipratan air keras.

"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Utomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

"Korban Abas itu terkena percikan air keras, bukan target utama tersangka. Abas itu warga, karyawan dari Pak Utomo," lanjut Leonardus.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pedagang Semangka, Korban Disiram Air Keras Saat Jaga Kios Tengah Malam

Kronologi

Leonardus menyampaikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah.

Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban lalu menyiramkan air keras kepada korban.

"Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu Muhammad Basori alias Abas," kata Leonardus.

Usai menyiramkan air keras, DJ melanjutkan aksinya dengan memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.

Hal itu pada akhirnya mengakibatkan korban ambruk akibat mendapat banyak luka.

Baca juga: Polisi Sita Celurit dan Botol Bekas Air Keras yang Dipakai Pembunuh Pedagang Semangka

"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.

Setelah menyerang korban dengan beringas, DJ melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, pelarian DJ tak berlangsung lama lantaran anggota Polsek Kramatjati berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.30 WIB.

Saat mengamankan DJ, polisi turut menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras.

"Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah senjata tajam jenis celurit, bergagang kayu cokelat dan sarung warna coklat. Satu buah botol plastik hitam tanpa tutup, satu potong hoddie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem," kata Leonardus.

Sakit hati istri selingkuh dengan korban

Leonardus mengatakan, DJ menyerang Utomo hingga tewas karena sakit hati istrinya diselingkuhi sejak Oktober 2023.

Baca juga: Bunuh Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Istri Selingkuh

"Awal Oktober 2023, antara tersangka DJ dan korban sempat terlibat permasalahan. Bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari tersangka," kata Leonardus.

Dari pengakuan pelaku, masalah perselingkuhan itu diduga terjadi hingga Desember 2023.

Hal itu pada akhirnya membuat DJ gelap mata dan ingin membunuh korban.

"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta itikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ dalam kesempatan yang sama.

DJ sendiri mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dan korban dari percakapan di WhatsApp.

"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (ada perselingkuhan)," ujar DJ.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramatjati Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terancam 15 tahun penjara

Usai diamankan, polisi menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun karena perbuatannya.

“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Leonardus.

Adapun DJ menyesal telah melakukan penyerangan terhadap Utomo hingga membuat korban tewas.

“Penyesalan pasti ada, Pak,” kata DJ.

(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Nursita Sari, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com