Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ton Semangka Tersiram Air Keras Saat Karyawan Dibunuh, Bos Buah di Kramatjati Rugi Rp 30 Juta

Kompas.com - 12/01/2024, 07:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos lapak semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Sudarto (55), merugi puluhan juta rupiah.

Sebab, dagangannya terkena air keras yang disiramkan pembunuh bernama Dedi Jaya (28) kepada karyawannya, Utomo, Senin (8/1/2024) dini hari.

"Sekitar tiga ton (semangka) kena cipratan air keras. Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," ujar Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Rekan Pedagang Semangka yang Dibunuh di Kramatjati Juga Terluka, Kena Cipratan Air Keras

Adapun Utomo tewas dibacok oleh Dedi Jaya saat bekerja dengan rekannya, Abas. Sebelum dibacok, Utomo disiram air keras terlebih dulu.

Ketika pelaku menyiram Utomo dari belakang, air keras tersebut tidak hanya mengenai korban, tetapi juga terciprat ke arah Abas dan tumpukan buah semangka.

Akibatnya, tiga ton buah semangka rusak.

"Buah semangka juga kebakar karena cipratan air keras, pada gosong," tutur Sudarto.

Baca juga: Terkejutnya Bos Lapak Semangka di Kramatjati, Ditelepon Tengah Malam karena Karyawan Dibacok

Sementara itu, kulit Abas melepuh pada bagian pipi, leher, tangan kanan, serta perut.

Utomo, yang menjadi target pelaku, mengalami luka bacok dan kulit melepuh. Utomo dan Abas kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.

Namun, hanya Abas yang selamat. Utomo dinyatakan tewas saat dirawat.

Sebagai informasi, Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB. Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.

Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cipratan air keras bahkan mengenai rekan korban bernama Abas.

Baca juga: Pedagang Semangka yang Tewas Dibunuh di Kramatjati Dikenal Supel dan Humoris

Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dedi kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.

Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com