JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak ragu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah jelas melanggar aturan.
“Itu diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (12/1/2024).
Menurut Benny, sudah terdapat aturan mengenai lokasi yang boleh dan tidak dipasang APK pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Fenomena Atribut Kampanye Kotori Ibu Kota dan Sanksi yang Menanti
Dia mencontohkan baliho, spanduk atau bendera partai yang terpasang di pembatas jalur sepeda. Lokasi ini jelas harus steril dari atribut kampanye.
“Selain itu partai politik sebagai peserta pemilu juga berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar,” kata Benny.
Seharusnya, kata Benny, partai politik maupun peserta Pemilu memberikan pendidikan politik yang benar. Salah satunya bisa dengan memasang atribut kampanye di lokasi yang diperbolehkan.
“Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang,” ungkap Benny.
Merujuk Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah
“Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
Selain itu, Peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 juga mengatur larangan pemasangan APK di pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, flyover dan underpass.
Baca juga: Atribut Kampanye Kotori Fasilitas Umum, Bawaslu: Kami Sudah Instruksikan Satpol PP untuk Tertibkan
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Beberapa warga ingin atribut kampanye itu segera ditertibkan karena merusak pemandangan.
Bendera partai dan baliho caleg yang memenuhi fasilitas umum seperti di JPO membuat sebagian besar warga merasa tak nyaman. Menurut warga, APK tersebut hanya merusak pemandangan kota.
"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis (44), seorang pedagang topi di Pasar Senen saat ditemui, Kamis.
"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada undang-undang?" lanjut dia.
Pendapat yang sama juga diutarakan Sujo (60), pedagang siomay yang mangkal tepat di bawah Halte Transjakarta Budi Utomo.
"Sebenarnya Kamtib sering lewat, tapi enggak ditertibkan. Enggak dipermasalahkan juga. Kemarin sempat tuh, di atas, ditertibkan sama Pol PP sebelum tahun baru. Tapi kan dipasang lagi," ungkap Sujo.
Baca juga: Soal Atribut Kampanye di Fasilitas Umum, Warga: Itu Salahi Aturan dan Harus Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.