Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penadah Motor di Kembangan Simpan Hasil Curian dan Ganti Pelat Nomor di Banten

Kompas.com - 13/01/2024, 11:17 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penadah sepeda motor curian berinisial SP dan NP di wilayah Lebak, Banten, Sabtu (6/1/2024).

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban berinisial ES.

Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

"Korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Beberapa waktu kemudian, ketika korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi," ungkap Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Polisi: Begal di Kembangan Todongkan Badik untuk Ancam Korban

ES lantas melaporkan pencurian itu ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, penyidik mendalami kasus tersebut untuk mengejar para pelaku.

"Keesokan harinya, Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 01.45 WIB penyidik berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian di Lebak, Banten," ujar Billy.

Polisi pun menggeledah rumah SP dan NP, lalu menemukan sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita pelat nomor palsu.

"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban, sudah dilepas oleh para tersangka tersebut. Diganti oleh pelat palsu," ucap dia.

Baca juga: Tertangkap di Kembangan, Seorang Begal Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa

Billy menyebutkan, SP berperan sebagai penadah barang curian sekaligus mengganti pelat nomor.

Sementara itu, NP menjadi penadah dan bertugas membuang pelat nomor asli kendaraan yang dicuri.

"Untuk satu pemetik (pencuri) masih kami lakukan pencarian, dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," kata Billy.

Kini, SP dan NP telah ditahan di Mapolsek Kembangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com