Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban berinisial ES.
Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
"Korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Beberapa waktu kemudian, ketika korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi," ungkap Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
ES lantas melaporkan pencurian itu ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, penyidik mendalami kasus tersebut untuk mengejar para pelaku.
"Keesokan harinya, Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 01.45 WIB penyidik berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian di Lebak, Banten," ujar Billy.
Polisi pun menggeledah rumah SP dan NP, lalu menemukan sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita pelat nomor palsu.
"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban, sudah dilepas oleh para tersangka tersebut. Diganti oleh pelat palsu," ucap dia.
Billy menyebutkan, SP berperan sebagai penadah barang curian sekaligus mengganti pelat nomor.
Sementara itu, NP menjadi penadah dan bertugas membuang pelat nomor asli kendaraan yang dicuri.
"Untuk satu pemetik (pencuri) masih kami lakukan pencarian, dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," kata Billy.
Kini, SP dan NP telah ditahan di Mapolsek Kembangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/11174041/dua-penadah-motor-di-kembangan-simpan-hasil-curian-dan-ganti-pelat-nomor