JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menerima surat aduan dari eks warga Kampung Bayam pada 9 Januari 2024 lalu.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan surat aduan itu menyatakan sikap keberatan warga Kampung Bayam tentang biaya atribusi dan kejelasan tempat tinggal.
"Iya mereka datang ke Komnas HAM, cerita bahwa mereka menganggap nilai sewa yang ditetapkan Jakpro terlalu tinggi, yaitu kisaran Rp 700.000, plus mereka juga butuh kejelasan tentang nasib mereka karena tidak bisa masuk," kata Hari dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Komnas HAM
Dalam dokumen surat yang diterima Kompas.com, eks warga Kampung Bayam memohon serangkaian upaya Komnas HAM untuk melindungi mereka.
"Kami mohon kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan Hak Asasi Manusia warga kampung bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara," bunyi surat tersebut.
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.