JAKARTA, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dinilai perlu segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) yang melanggar aturan.
Pasalnya, atribut kampanye tersebut banyak yang "mengotori" fasilitas umum di Jakarta. Padahal, fasilitas umum termasuk area yang dilarang untuk dipasangi APK.
Untuk itu, ketegasan dari jajaran Satpol PP DKI dinantikan untuk menertibkan baliho, pamflet, poster hingga spanduk yang melanggar aturan.
Baca juga: Satpol PP Kurang Responsif Tindak Pelanggaran APK, Pengamat: Ada Unsur Lempar Tanggung Jawab
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, sikap Satpol PP DKI yang kurang responsif menindak pelanggaran APK seakan lempar tanggung jawab.
"Saya melihat ini ada unsur lempar tanggung jawab. Kewenangan itu sebenarnya sudah ada, Satpol PP DKI bisa menegakkan aturan. Banyak baliho dipasang tidak di titik yang sudah ditetapkan peraturan KPU. Tapi yang terjadi seperti ada pembiaran," ujar Trubus pada Selasa (16/1/2024).
Penertiban disebut harus dilakukan Satpol PP DKI dengan tujuan menjadi pengingat bagi para peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK yang sesuai aturan.
Sebab selain melanggar, ada juga APK calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 yang roboh, bahkan telah memakan korban.
"Harusnya pemasangan APK harus memenuhi standar, kriteria, keamanan dan kenyamanan. Jadi tak mengganggu dan akhirnya dibuang masyarakat," ucap Trubus.
Trubus menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perlu turun tangan terkait permasalahan atribut kampanye yang melanggar ini.
Heru sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta segera minta anak buahnya untuk segera bertindak untuk menegakkan aturan.
"Iya tak boleh (lemah), nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus.
Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.
Sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak APK di luar aturan dikhawatirkan memicu warga untuk bertindak sendiri.
Baca juga: Beri Cap Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Inisiator: Biar Paham Itu Salah!
"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.
"Pemasangan baliho pada aset Pemda DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," sambung Trubus.