Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Kenaikan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kompas.com - 17/01/2024, 11:26 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta, untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.

Dengan bertambahnya pendapatan dari retribusi, pemerintah berharap bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan sumber daya.

“Dengan meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan di TIM, Paling Mahal Rp 50 Juta Per Hari

Selain itu, kata Iwan, kebanyakan gedung pertunjukan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan cagar budaya.

Atas dasar itu, perlu perawatan secara berkala untuk memastikan bangunan cagar budaya tetap terawat dan bisa dipakai setiap kegiatan kebudayaan.

“Diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum,” pungkas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM).

Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

Baca juga: Pemprov DKI Didorong Kembalikan Kebijakan Sewa Gedung Pertunjukan seperti Era Ahok

“Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumuman di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).

Budayawan Butet Kartaredjasa mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, besarnya biaya sewa tentu akan membebani para pegiat seni dan budaya untuk menampilkan karyanya kepada publik.

“Dampaknya akan buruk karena kawan-kawan seni pertunjukan menjadi kehilangan ruang presentasi. Kalau mau mempresentasikan karyanya kan jadi butuh modal yang besar, karena harus menyewa,” ujar Butet saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Butet khawatir, kebijakan ini berpotensi menghambat perkembangan seni dan budaya. Sebab, tidak mudah bagi pegiat seni budaya mencari sponsor untuk menutupi kebutuhan penyelenggaraan.

Baca juga: Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Naik, Butet Kartaredjasa Sebut Pegiat Seni Budaya Kini Butuh Modal Besar

“Itu hambatan, itu satu masalah. Wong kami cari sponsor kan enggak mudah. Itu satu masalah serius,” ucap Butet.

Dia pun mendorong Pemprov DKI agar mengembalikan aturan penggunaan gedung pertunjukan yang berlaku pada zaman mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Seharusnya kembalikan pakai policy yang diberlakukan zaman Ali Sadikin. Itu policy Ali Sadikin yang berlangsung sampai Ahok. Itu tidak membebani seniman,” ujar Butet.

Dia mencontohkan biaya penggunaan gedung-gedung pertunjukan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dulu tidak memberatkan para pelaku seni dan budaya.

“Saat itu, misalnya TIM, itu adalah pusat kesenian, sifatnya investasi Sumber Daya Manusia (SDM). Seluruh pembiayaan itu di-cover APBD,” kata Butet.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Bogor, Kepala Terbungkus Sarung dan Ada Lakban

Menurut Butet, kala itu penyewaan gedung pertunjukan ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. Pelaku seni budaya hanya dibebani biaya operasional, misalnya untuk penggunaan AC, genset, jasa petugas kebersihan.

Bahkan, kata Butet, pegiat seni dapat membayar biaya operasional itu lewat skema bagi hasil penjualan tiket.

“Jadi lebih untuk fasilitas itu. Yang lainnya kayak gedung, listrik segala macam itu APBD. Sehingga tidak membebani seniman. Setelah Ahok itu, Anies mengubah,” kata Butet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com