JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan telah memberikan imbauan sejak jauh-jauh hari mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye (APK).
“Jauh sebelum maraknya hal ini (APK ditempatkan di lokasi terlarang), kami sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan secara langsung,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi, Selasa (16/1/2024) malam.
Imbauan itu, lanjut Ahmad, diberikan kepada setiap kader partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.
Baca juga: Bawaslu Jaksel Segera Tertibkan APK yang Melanggar dan Bahayakan Pengendara
“Kami sudah jelaskan dan memberikan mereka pedoman, yakni Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023. Semua sudah jelas di sana,” imbuh dia.
Namun, kenyataan di lapangan kini menunjukkan banyak APK dipasang di lokasi terlarang.
“Kami sudah merekap APK mana saja yang melanggar dan sekiranya membahayakan pengguna jalan,” ujar dia.
Ahmad menyebut pemasangan APK di tempat yang bukan peruntukannya sangat disayangkan oleh Bawaslu.
Sebagai informasi, beberapa APK yang terpasang di wilayah Jakarta Selatan memang ditempatkan di lokasi yang bukan peruntukannya dan membahayakan pengguna jalan.
Salah satunya berada di Jalan Wijaya. Beberapa spanduk terpasang di batang-batang pohon dan tiang listrik yang terletak di pinggir jalan.
Contoh lainnya ada di Flyover Kuningan. Banyak bendera partai politik (parpol) yang mengganggu pengendara.
Bendera itu seketika menutupi penglihatan pengendara saat angin berhembus.
Di lain sisi, bila merujuk pada Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023, sudah dijelaskan secara gamblang bahwa APK dilarang dipasang di area flyover, pepohonan, dan tiang listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.