Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Dihapus, Layanan Pemakaman di Depok Tetap Tak Sepenuhnya Gratis

Kompas.com - 19/01/2024, 10:10 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Warga Depok tetap harus mengeluarkan uang untuk sejumlah layanan pemakaman keluarga, meski biaya retribusi resmi dihapus.

Layanan pemakaman yang dimaksud, yaitu batu nisan/papan nama makam dengan penamaannya, papan penutup ari-ari dari bambu/kayu, tikar, dan tenda jika diperlukan saat penguburan.

"Peralatan tersebut tidak ada di dalam anggaran, namun diusahakan barang tersebut tersedia di tempat pemakaman umum (TPU)," ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

"Jika ahli waris menginginkannya, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman," imbuh dia.

Baca juga: Lahan Makam Baru di Depok Kian Langka, Hanya Tersedia di 6 TPU

Namun, Iksan belum bisa menyebutkan harga berbagai barang tersebut.

"Untuk papan nama dan penamaan tuh bukan nyediain, tapi sifatnya hanya persiapan. Kalau ahli waris enggak bawa dan mau pakai dari kami, nanti teknisnya ya mereka beli," kata Koordinator Sementara TPU Tirta Jaya Depok, Mardhani.

Mardhani juga mengungkapkan, Kantor TPU Tirta Jaya dapat membantu mencarikan tenda bagi ahli waris yang memerlukan.

"Kan tenda enggak disiapin, tapi kalau ahli waris butuh, kami bisa bantu usahain cari ke Dinas Lingkungan. Kalau tersedia, ahli waris tinggal minjem ke sana," kata Mardhani.

Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Sementara itu, Iksan menegaskan, biaya retribusi pemakaman digratiskan untuk empat jenis layanan yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

"Jadi, retribusi yang akhirnya dihapus tahun ini hanya izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), izin perpanjangan atau daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah," ungkap Iksan.

Demi memastikan tidak adanya miskomunikasi, UPTD Pemakaman Umum terus berkomunikasi dengan para pengelola TPU untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada ahli waris.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membebaskan retribusi pemakaman di 13 TPU di Depok.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut UU tersebut, seluruh kepentingan menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com