JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya tetap memanggil Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dalam agenda pemeriksaan tersangka film porno kelasbintang.com, Jumat (19/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan Siskaeee.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Polisi Tangguhkan Pemeriksaannya dalam Kasus Film Porno
Sementara itu, Ade belum membeberkan apakah penyidik bakal menjemput paksa pemeran film "Kramat Tunggak" tersebut.
"Kami tunggu hari ini kehadiran yang bersangkutan. Kami update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," jelas Ade.
Untuk diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua Siskaeee lantaran ia tak menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
Baca juga: Bantah Mangkir, Siskaeee Sebut Tak Terima Surat Pemeriksaan sebagai Tersangka Film Porno
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya memohon pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," ujar Tofan, Kamis (18/1/2024).
"Dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," imbuh dia.
Baca juga: Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenai wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.