JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan kembali diperiksa di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya.
Baca juga: Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sendiri Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Ini merupakan pemeriksaan keempat Firli sebagai tersangka.
Ade memastikan, jenderal bintang tiga itu bakal diperiksa sendiri. Artinya, keterangan Firli tidak dikonfrontasi dengan saksi.
"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ucap Ade.
Menurut dia, pemeriksaan Firli sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebab, berkas perkara Firli dinyatakan belum lengkap.
"Secepatnya kami akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Baca juga: Tekad Kuat Polda Metro Jaya Teruskan Kasus Firli Bahuri, dari Dugaan Pemerasan SYL hingga TPPU
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.