"Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari Pemerintah Kota," kata Vidya.
Vidya mengatakan, penyebab videotron Anies itu murni dihentikan penayangannya karena permasalahan kontrak dengan vendor atau perusahaan pengiklan.
"Memang murni di-takedown, diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, Bawaslu bakal melakukan penelusuran lebih dalam terhadap manajemen Metland dan perusahaan pengiklan untuk meminta klarifikasi.
"Jadi untuk lebih detailnya kami akan bertemu bertiga dari tiga pihak, dari Bawaslu, dari pemilik videotron tersebut, dan juga dari vendor," kata Vidya.
Sementara itu, Direktur Metland Wahyu Sulistio menegaskan, materi videotron kampanye yang ditayangkan di atas lahan Grand Metropolitan Mall tidak sesuai dengan kesepakatan lisan tak tertulis alias gentlemen's agreement.
"Bahwa para pihak yang terlibat, dalam hal ini EYE Indonesia (Skyfindo Integrasi Media) telah menyetujui kesepakatan tersebut. Namun, EYE telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan materi kampanye politik salah satu pasangan capres-cawapres," tegas Wahyu kepada Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Metland Tegaskan Vendor Videotron Kampanye Anies-Cak Imin Melanggar Gentlemens Agreement
Menurutnya, kesepakatan tak tertulis tersebut adalah bahwa materi videotron harus bebas dari unsur SARA, politik, menyalahi etika susila, rokok, dan minuman keras.
Jadi, penayangan videotron kampanye Anies-Cak Imin pada Senin (15/1/2024) di luar pengetahuan Metland selaku pemilik lahan dan ruang Grand Metropolitan Mall.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Hudi Wijayanto menanggapi persoalan videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya.
Hudi memastikan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan Pemkot Bekasi berkait penghentian tayang videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali.
Baca juga: Penyetopan Videotron Anies, Bawaslu Pastikan Tak Ada Intervensi Pemkot Bekasi
"Enggak ada (intervensi) itu mah kan masing-masing, misalnya yang punya panggungnya (pemilik videotron atau pengiklan) mau silakan," ucap Hudi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).
Hudi pun baru mengetahui adanya videotron iklan kampanye Anies yang dihentikan. Terlepas dari itu, dia memastikan, Pemkot hanya menerima pajak dari iklan videotron.
"Cuma ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.