Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Yos Sudarso Belum Ditertibkan, Masih Ada yang Terpaku di Pohon

Kompas.com - 21/01/2024, 11:20 WIB
Vincentius Mario,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan pamflet caleg di sepanjang jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, terlihat belum ditertibkan.

Sejauh pantauan Kompas.com saat menyusuri jalan tersebut, Minggu (21/1/2024), beberapa APK masih terpasang di tempatnya seperti sebelum-sebelumnya.

Bahkan baliho dengan stempel "Tersangka Penusukan Pohon" pun masih terlihat dan belum disentuh sama sekali oleh aparat terkait.

APK juga masih terlihat terpasang di sepanjang Jalan Gaya Motor Sunter hingga menuju jalan Papanggo.

Baca juga: APK Partai Dipaku di Pohon, Warga Bekasi: Ganggu, Ini Bentuk Polusi Visual

Kebanyakan baliho tersebut menampilkan foto dan nama caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3, yaitu Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.

Sumarsih (54) seorang petugas PPSU yang bertugas di Jalan Yos Sudarso menyebut, belum ada petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menertibkan APK tersebut.

"Belum, beberapa hari terakhir belum ada (yang menertibkan). Saya sehari-hari di sini, kok, makanya saya tahu," kata Sumarsih ditemui di lokasi, Minggu.

"Paling copot sendiri, kena angin. Kalau dari petugas mah, belum ada," lanjut dia.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menertibkan APK yang dipasang di area terlarang. 

"Sudah tiga kali penertiban dilakukan, sebelumnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) lalu di jalan layang," kata dia sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (20/1/2024).  

Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot

Namun, pemasangan APK pada tempat seperti di jalan layang, JPO, jembatan, dan pembatas jalan atau median jalan, masih terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali bersama perwakilan partai politik. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com