JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) di Flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jumat (19/1/2024) malam.
"Kegiatan malam ini karena memang APK yang sudah dipasang di tempat-tempat yang sebenarnya tidak diperbolehkan, ternyata masih dipasang," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik di lokasi.
Aturan terkait pemasangan APK tertera dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Baca juga: Satpol PP DKI Mulai Tertibkan APK Semrawut dan Membahayakan
Di dalamnya disebutkan, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah titik.
Beberapa di antaranya yaitu halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Begitu juga dengan Flyover Pondok Kopi, terdapat ratusan APK yang terdiri dari bendera partai politik (parpol) dan spanduk calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Bawaslu Jakpus Tertibkan APK yang Mengancam Nyawa di Flyover Senen
Beberapa parpol yang terlibat dalam pemasangan APK di flyover itu yakni PDI-P, Perindo, Golkar, Gerindra, Demokrat, Gelora Indonesia, NasDem, PAN, Bulan Bintang, dan PKS.
"APK ditertibkan oleh masing-masing peserta Pemilu, baik dari caleg, parpol, tim paslon, atau tim DPD. Yang tidak sempat tertibkan, APK akan kami kumpulkan dulu di kantor Kesbangpol," ujar Willem.
Sebab, dalam giat penertiban APK, hanya empat parpol saja yang hadir untuk mencopot sendiri APK mereka.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Tertibkan APK yang Bahayakan Pengendara dan Ganggu Estetika
Partai-partai itu PDI-P, Golkar, Gelora Indonesia, dan PAN. Namun, bukan berarti APK dari parpol yang perwakilannya absen tidak ditertibkan.
"Parpol lain memang belum kelihatan, tapi tetap kami turunkan APK mereka karena kami sesuai dengan prinsip adil. Semua diturunkan," tegas Willem.
Dalam penertiban APK di Flyover Pondok Kopi, Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur turut dibantu oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Baca juga: Sudah Jatuh Korban, Tak Semua Bendera Parpol di “Flyover” Kuningan Dicopot
Sebagai informasi, penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dilakukan secara serentak di lima kota administratif di DKI Jakarta, Jumat malam.
Di Jakarta Timur, penertiban dimulai pukul 20.00 WIB, sementara di Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB.
Kemudian di Jakarta Utara pukul 20.00 WIB, Jakarta Barat pukul 18.30 WIB, dan di Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.
Penertiban serentak dilakukan berdasarkan hasil rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Rapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol DKI, dan parpol.
Rapat tersebut membahas tentang penataan APK yang terpasang di berbagai sudut Ibu Kota. Sebab, tak sedikit yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.