JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) di Flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik menuturkan, pihaknya tidak tebang pilih. APK milik partai politik (parpol) yang perwakilannya tidak hadir pun turut dicopot.
"Yang tidak sempat tertibkan, APK akan kami kumpulkan dulu di kantor Kesbangpol," ujar Willem di lokasi.
Baca juga: Jumat Malam, Bawaslu Jaktim Tertibkan Seluruh APK di Flyover Pondok Kopi
Pasalnya, hanya empat parpol saja yang perwakilannya hadir untuk mencopot sendiri APK mereka.
Partai-partai itu terdiri dari PDIP, Golkar, Gelora Indonesia, dan PAN. Padahal, ada 11 partai yang ketahuan melanggar aturan dengan memasang APK di flyover itu.
Partai yang perwakilannya tidak hadir adalah Perindo, Gerindra, Demokrat, NasDem, Bulan Bintang, dan PKS.
"Parpol lain memang belum kelihatan, tapi tetap kami turunkan APK mereka karena kami sesuai dengan prinsip adil. Semua diturunkan," tegas Willem.
Baca juga: Hanya 4 Parpol yang Hadir dalam Penertiban APK di Flyover Pondok Kopi Jaktim
Adapun, giat penertiban dilakukan karena APK yang dipasang melanggar aturan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Di dalamnya tertera aturan yang menyebutkan peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di banyak titik.
Beberapa di antaranya adalah halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Dalam giat penertiban APK di Flyover Pondok Kopi, Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur turut dibantu oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Tertibkan APK yang Bahayakan Pengendara dan Ganggu Estetika
Sebagai informasi, penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dilakukan secara serentak di lima kota administratif di DKI Jakarta, Jumat malam.
Di Jakarta Timur, penertiban dimulai pukul 20.00 WIB, sementara di Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB.
Kemudian di Jakarta Utara pukul 20.00 WIB, Jakarta Barat pukul 18.30 WIB, dan di Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.
Penertiban serentak dilakukan berdasarkan hasil rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Rapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol DKI, dan parpol.
Rapat tersebut membahas tentang penataan APK yang terpasang di berbagai sudut Ibu Kota. Sebab tak sedikit yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.