JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono membangun rumah susun (rusun) baru untuk eks warga Kampung Bayam memakan waktu dan anggaran.
"Tentu pembangunan rusun baru akan makan waktu, dan saya kira masuk anggaran 2025. Saya tidak mengerti kenapa Pj Gubernur mengambil langkah ini," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Ingin Bangun Rusun Baru, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Cerita yang Enggak-enggak
Gilbert mengatakan, pembangunan rusun baru hanya untuk eks warga Kampung Bayam tidak terlalu darurat. Terlebih lagi, warga disebut sudah menerima biaya kerahiman.
"Urgensi saya kira kurang, karena penjelasan dari Jakpro, sebenarnya masyarakat sudah terima uang. Artinya sebenarnya ada upaya dari Jakpro," ucap Gilbert.
Gilbert berharap agar permasalahan Pemprov DKI dengan eks warga Kampung Bayam cepat selesai di tengah momentum kontestasi politik.
"Artinya sikap kita tetap agar segera selesai. Kasus ini semakin lama akan semakin rumit karena saat ini musim kampanye," ucap Gilbert.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun rusun baru di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menyelesaikan polemik dengan eks warga Kampung Bayam.
Baca juga: Heru Budi Akan Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok untuk Eks Warga Kampung Bayam
Heru mengatakan, pembangunan rusun untuk menampung eks warga Kampung Bayam akan dimulai pada tahun 2025.
"Pemerintah daerah akan membangun rumah susun (rusun) di sekitar Kecamatan Tanjung Priok. Pada tahun 2025 kami akan bangun," ujar Heru.
Menurut Heru, rusun yang akan dibangun di kawasan Tanjung Priok, Jakut, itu tersedia 150 hingga 200 unit. Semua unit itu disebut untuk eks warga Kampung Bayam.
"Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit. Untuk siapa? Ya untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," kata Heru.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut, untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.
Baca juga: Alasan Heru Budi Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Sebut Fasilitas Lebih Banyak
"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," kata Heru.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Audiensi dengan Jakpro dan Pemkot Jakarta Utara, Eks Warga Kampung Bayam: Belum Ada Titik Temu
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.