Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.
"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya)," kata Kirdi.
"Kalau birokrasi Indonesia kan kayak gitu. Kalau enggak enak atau tidak tahu harus ngapain, maka di-pending saja. Tidak dikasih keputusan apapun," kata Kirdi lagi.
Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Kepala Negara.
"Saya sih memang melihatnya yang menjadi dasar, ini adalah putra presiden itu. Selain itu saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problem-nya," kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dianggap sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.
"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," kata Trubus.
Dengan demikian, Heru Budi dinilai harus tegas mengumumkan sanksi kepada Gibran, meskipun terlihat tetap melindungi.
"Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi," ucap Trubus.
Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok sebelumnya mengatakan, sikap Heru dan anak buahnya, dalam hal ini Satpol PP yang tidak tegas membuat netralitas mereka diragukan.
"Betul (netralitasnya dipertanyakan). Persepsi adanya conflict of interest ini tidak bisa dihindari," ujar Zaki kepada Kompas.com, Senin (23/1/2024).
Adapun Bawaslu Jakpus dianggap sudah melampaui kewenangannya dengan menyatakan ada pelanggaran lainnya dari kegiatan Gibran yakni melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Untuk diketahui, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan
"Atas dasar apa Bawaslu DKI Jakpus menyatakan 'ada pelanggaran lainnya'," sementara itu bukan merupakan ranah dari Bawaslu," kata Zaki.
Menurut Zaki, sanksi terhadap Gibran terkait pelanggaran itu harus segera ditetapkan, meski sekalipun hanya sekedar teguran.