JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembangunan rusun tersebut akan dimulai tahun depan.
"Pemerintah daerah akan membangun rumah susun (rusun) di sekitar Kecamatan Tanjung Priok. Pada tahun 2025 kami akan bangun," ujar Heru kepada wartawan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Akan Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok untuk Eks Warga Kampung Bayam
Heru mengatakan, pembangunan rusun di Tanjung Priok bertujuan untuk menampung eks warga Kampung Bayam.
Rencananya, ratusan unit hunian akan tersedia di rusun tersebut.
"Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit. Untuk siapa? ya untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," kata Heru.
Heru menekankan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengabaikan nasib eks warga Kampung Bayam terkait masalah tempat tinggal.
Ia menyarankan kepada eks warga Kampung Bayam yang menolak tinggal di Rusun Nagrak bisa tinggal di tempat lain, sambil menunggu rusun di Tanjung Priok rampung dibangun.
"Warga silahkan memilih, sambil menunggu. Silahkan warga memilih tempat yang sangat baik mungkin juga di Pasar Rumput," kata Heru.
Baca juga: Alasan Heru Budi Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Sebut Fasilitas Lebih Banyak
Heru membeberkan alasan rencana membangun rusun baru di Tanjung Priok untuk eks warga Kampung Bayam.
Menurutnya, pembangunan rusun baru dilakukan agar eks warga Kampung Bayam mendapatkan berbagai fasilitas seperti yang ada di rusun lain.
"Kenapa? (bangun rusun di Tanjung Priok). Itu kalau di rumah susun fasilitasnya cukup. Ada posyandu, tempat bermain, sekolah anak, dan air bersih terjangkau," ujar Heru.
Heru menyebut, pembangunan rusun baru nantinya jadi solusi terbaik yang diberikan Pemprov DKI untuk menyelesaikan masalah warga eks Kampung Bayam.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, Pj Gubernur DKI tidak mengabaikan, saya akan memberikan yang terbaik,” kata Heru.
“Catatannya di situ, saya memberikan yang terbaik buat warga, maka saya harus berpikir, tidak bisa sembarangan mengatakan statement,” sambungnya.
Baca juga: Serahkan Sertifikat Program PTSL ke Warga, Heru Budi: Ini Terus Berlanjut
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.
"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," tutur Heru.
Terkait rencana pembangunan rusun baru di Tanjung Priok, Eks warga Kampung Bayam menilai, hal itu tidak masuk akal dan hanya membuang anggaran.
Baca juga: Mau Dibuatkan Rusun Baru oleh Heru Budi, Eks Warga Kampung Bayam: Keluar Anggaran Lagi? Ini Ngaco!
"Sekarang mengeluarkan anggaran lagi? Ini sudah ngaco. Yang dimaksud ini untuk apa? Izin kan sudah jelas untuk warga Kampung Bayam," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45), Rabu.
Fuqron menilai kebijakan membangun hunian baru itu seharusnya diperuntukkan bagi warga Jakarta yang belum memiliki tempat tinggal.
Menurut Fuqron masih banyak warga Jakarta yang memerlukan tempat tinggal. Fuqron berharap Heru Budi tidak membawa-bawa nama Kampung Bayam sebagai bagian dari rencana tersebut.
"Memang DKI Jakarta warganya Kampung Bayam doang? Ada Kampung Walang, Kampung yang di belakang ITC itu. Mereka juga harus dilayakkan. Berpuluh tahun mereka mencari kepastian hunian," jelas Fuqron.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
(Tim Redaksi: Muhammad Isa Bustomi, Jessi Carina, Dionisius Arya Bima Suci, Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com), Vincentius Mario, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.