"Perda transportasi yang baru Nomor 8 2023 kemarin itu menetapkan usia teknis angkot menjadi 20 tahun. Sehingga, perlu adanya penyesuaian," tutur Marse.
Marse mengatakan, jika usia teknis kendaraan 20 tahun, maka izin trayek tidak keluar.
Sedangkan kendaraan yang lebih dari 20 tahun dan masih beroperasi, pihaknya akan melakukan penindakan. Namun, belum ditentukan bagaimana standar operasional prosedurnya (SOP).
Penindakan pada angkot yang melebihi batas usia ditunda karena Pemilu 2024 sudah di depan mata.
"Penindakannya dalam Undang-Undang 22 2009 harus bersama atau didampingi kepolisian. Kami sudah lakukan rapat bersama kepolisian untuk pelaksanaan penindakan. Mungkin tertunda pelaksanaan pilpres terlebih dahulu," terang Marse.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.