JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif sepasang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, F (20) dan DAP (17), melakukan aborsi, Selasa (23/1/2024).
"Karena takut ketahuan," ucap dia saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
F takut kondisi DAP yang sedang "berbadan dua" akan diketahui oleh pihak keluarga masing-masing.
Mereka juga tidak ingin kehamilan DAP diketahui majikan. Sebab, mereka bukanlah pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah
Mereka hanya bekerja di tempat yang sama. Lambat laun, keduanya pacaran dan berhubungan badan.
Sebab, F dan DAP sering ditinggal sendirian oleh majikan mereka yang kerap bepergian ke luar kota.
"Keduanya juga sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami dan istri," kata Nicolas.
Pada akhirnya, mereka bersepakat untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat-obatan, termasuk sejenis jamu.
Baca juga: Gagal Lakukan Aborsi, Sejoli di Cipayung Diduga Bunuh Bayinya di Kloset
Awalnya, F membeli beberapa obat penggugur kandungan. Namun, ia ditipu oleh penjualnya karena obat tidak bekerja.
"Kemudian pelaku membeli sejenis jamu secara online. Atas persetujuan F dan DAP, obat diminum DAP dalam satu minggu berturut-turut," terang Nicolas.
Seiring berjalannya waktu, DAP beberapa kali berbohong tentang keadannya, salah satunya kepada seorang tukang pijat.
Kemudian adalah kepada seorang suster di sebuah klinik tempat F dan DAP berobat pada 23 Januari 2024.
Saat masih berada di klinik, jamu yang sudah diminum DAP selama sepekan bereaksi.
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor Diberhentikan Sementara
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Menurut pengakuan para pelaku, bayi lahir dalam keadaan hidup. Namun, ia meninggal usai dibuang ke dalam kloset dan disiram air.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang korban dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Baca juga: Pelaku Pasarkan Jasa Praktik Aborsi Ilegal dari Mulut ke Mulut
Ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Bayi laki-laki itu dibawa untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP untuk perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. Ia mengakui apa yang diperbuat olehnya dan kekasihnya.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Sementara F ditahan di kantor polisi sebagai tersangka, DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, tetapi meninggal karena diguyur di dalam kloset.
Namun, polisi tetap melakukan otopsi untuk memastikan pengakuan para pelaku.
Adapun, F dan DAP memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi karena keduanya terlibat dalam hubungan di luar menikah.
Nicolas menerangkan, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasutri sejak tujuh bulan lalu.
Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai ART dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
F berusaha membeli beberapa obat penggugur kandungan, tetapi ditipu oleh penjual karena obat tidak bekerja.
Keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
Obat bekerja, tetapi bayi disebut lahir dalam keadaan hidup di kamar mandi sebuah klinik.
Bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ibunda yang membuang dan mengguyurnya di dalam kloset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.