Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebet Eco Park dan Kota Tua Jadi Zona Rendah Emisi, Kualitas Udara di Sana Diklaim Lebih Baik

Kompas.com - 30/01/2024, 20:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeklaim, kualitas udara di sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, dan Kota Tua, Jakarta Barat, lebih baik setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona rendah emisi atau low emission zone (LEZ).

"Memang kualitas udara di dua kawasan itu lebih baik dibandingkan dengan kawasan lain yang belum menerapkan LEZ," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Syafrin, kualitas udara di Tebet Eco Park dan Kota Tua lebih baik berdasarkan pengukuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

"Ya itu dari hasil pengukuran rekan-rekan DLH bahwa di kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park udaranya lebih baik," kata Syafrin.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Lokasi yang Akan Jadi Kawasan Rendah Emisi Tahun Ini

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan zona rendah emisi demi mengatasi permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

Pemprov DKI tengah mengkaji beberapa lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi pada tahun ini.

Menurut Syafrin, beberapa lokasi yang tengah dikaji untuk dijadikan kawasan rendah emisi tersebar di lima wilayah kota di Jakarta.

Namun, ia tak menyebutkan lokasi-lokasi yang sedang dikaji.

"Kajian di lima wilayah kota dan nanti akan menyusun prioritas satu atau dua lokasi yang akan diterapkan di tahun 2024," ucap Syafrin.

"Minimal dua lokasi kami bisa terapkan tahun ini," sambung dia.

Baca juga: Kadishub: Angkot Listrik di Bogor untuk Mengurangi Emisi Karbon

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menjelaskan, pihaknya berencana menambah kawasan rendah emisi di Ibu Kota pada 2024.

"Perluasan LEZ merupakan bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara di Jakarta,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).

Menurut Asep, kawasan rendah emisi di Jakarta ditambah berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam beleid itu diatur soal kriteria kawasan rendah emisi dan penyusunan peraturannya.

“Dan juga penetapan lokasi kawasan bebas kendaraan bermotor permanen,” kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com