Leza mengatakan, PT KCI memburu oknum tidak bertanggungjawab yang membuang kawat kasur spring bed di rel dekat Stasiun Pondok Ranji.
"Petugas kami akan mendatangi warga sekitar area rel dan stasiun dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Leza.
"Sekaligus melakukan sosialisasi bahayanya aktivitas atau membuang sesuatu di rel karena membahayakan perjalanan kereta dan penumpang juga," lanjut dia.
Selain itu, PT KCI juga akan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
"Biasanya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib," tutur Leza.
PT KCI sangat menyayangkan adanya kejadian itu. Sebab, membuang benda di jalur kereta termasuk sebagai pelanggaran UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," ujar dia.
Karena itu, ia mengajak agar masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter juga mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," imbuh Leza.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Dzaky Nurcahyo, Xena Olivia, Nursita Sari, Jessi Carina, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.