Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pelajar jika Terlibat Tawuran di Pasar Rebo

Kompas.com - 31/01/2024, 16:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terlibat tawuran di Pasar Rebo, Jakarta Timur, apabila selama ini tercatat sebagai penerima.

"Oh itu otomatis (cabut) kalau pelaku sebagai penerima KJP," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Purosusilo saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Namun, Disdik DKI saat ini masih menelusuri status remaja yang terlibat tawuran itu. 

Disdik DKI Jakarta saat ini masih koordinasi dengan polisi mengenai identitas lengkap pelaku, termasuk soal lokasi sekolah.

Baca juga: Jurus Mabuk Remaja yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tenggak Miras lalu Tebas Tangan Lawan hingga Putus

"Kita telusuri pelaku siapa saja yang terlibat. Dan kami koordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Purwosusilo.

Kini, Disdik DKI Jakarta tengah menelusuri identitas sekolah pelaku untuk menindaklanjuti sanksi berupa pencabutan KJP yang akan diberikan kepada pelajar itu.

"Sejauh ini masih ditelusuri untuk mengetahui (pelajar mana). Untuk sementara ini kasus itu sudah ditangani kepolisian," ujar Purwosusilo.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati itu viral di media sosial melalui dua video yang beredar.

Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa sajam berupa celurit.

Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos

Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.

Imbas tawuran itu tangan kanan DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang mengebakan tangan DSS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo

Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Untuk FAA, ia berstatus DPO karena perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com