"AS diamankan di daerah Bantargebang, HS di Durensawit, AC itu di Condet, Jakarta Timur," kata Untung.
Adapun tas milik BDS yang dicuri pelaku berisi satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K& L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.
Akibat ulah AS dan kawan-kawan, BDS mengalami kerugian hingga total Rp 95 juta dari alat-alat fotografi yang hilang dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Ini Peran 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil yang Sudah Beraksi 17 Kali di Tangerang
"Memang digunakannya hasil kejahatan ini dengan foya-foya dan (beli) narkoba," kata Untung.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara dua penadah disankakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(Tim Redaksi : Firda Janati, Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.