"Pelakunya empat orang, namun baru ditangkap dua orang. Yang lainnya masih dalam proses pengejaran," tutur Wira.
Ia berujar, para pelaku menarik tali tas korban hingga terputus.
"Para pelaku ini menarik secara paksa tas yang digunakan oleh ibu yang dalam kondisi hamil, hingga tali tas terputus," jelas dia.
Wira tidak mengungkap usia kehamilan korban. Namun, korban sempat syok dan sang suami berusaha mengejar pelaku.
"Korban sempat syok pada saat itu. Dan suami korban sempat mengejar pelaku tetapi tidak dapat," ucap Wira.
Atas kasus-kasus ini, 37 orang pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.