JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, memasuki babak baru.
Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (1/2/2024).
Langkah ini dilakukan karena ponsel Aiman disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur
Aiman dan TPN Ganjar-Mahfud menilai perilaku penyidik itu melanggar prosedur.
"Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman di Komnas HAM.
Selain Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri pada hari yang sama.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pelaporan itu masih soal yang sama, yakni terkait pemeriksaan penyidik kepada Aiman.
"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," kata Finsensius.
Dalam laporannya itu, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri.
Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro yang Sita Ponselnya ke Propam Polri
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," ujar Finsensius.
Aiman juga disebut membawa bukti lain yang diserahkan ke Komnas HAM. Namun, tidak disebutkan bukti lain yang dimaksud.
"Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ucap Finsensius.
Finsensius mengatakan, pihaknya membawa bukti lain yang berbeda dari yang diserahkan ke Komnas HAM. Bukti itu diserahkan kepada Propam Mabes Polri.
Baca juga: TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman berdasarkan surat penetapan pengadilan.
Namun, ia menyayangkan sikap penyidik yang tak memberikan salinan surat penetapan pengadilan untuk menyita ponsel menjadi barang bukti.