Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri

Kompas.com - 02/02/2024, 08:28 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, memasuki babak baru.

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (1/2/2024).

Langkah ini dilakukan karena ponsel Aiman disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur

Aiman dan TPN Ganjar-Mahfud menilai perilaku penyidik itu melanggar prosedur.

"Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman di Komnas HAM.

Melapor ke Propam

Selain Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri pada hari yang sama.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pelaporan itu masih soal yang sama, yakni terkait pemeriksaan penyidik kepada Aiman.

"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," kata Finsensius.

Dalam laporannya itu, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri.

Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro yang Sita Ponselnya ke Propam Polri

"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," ujar Finsensius.

Aiman juga disebut membawa bukti lain yang diserahkan ke Komnas HAM. Namun, tidak disebutkan bukti lain yang dimaksud.

"Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ucap Finsensius.

Finsensius mengatakan, pihaknya membawa bukti lain yang berbeda dari yang diserahkan ke Komnas HAM. Bukti itu diserahkan kepada Propam Mabes Polri.

Baca juga: TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya

Tak diberikan salinan

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman berdasarkan surat penetapan pengadilan.

Namun, ia menyayangkan sikap penyidik yang tak memberikan salinan surat penetapan pengadilan untuk menyita ponsel menjadi barang bukti.

"Memang penyitaan didasarkan penetapan pengadilan. Dan surat itu ditunjukkan kepada kami, tanpa diberikan copy-an (salinan)," ujar Ifdhal.

Ifdhal beranggapan, perilaku penyidik telah melanggar HAM. Sebab, penyidik juga meminta data pribadi Aiman pada ponsel tersebut.

"Di dalam ponsel itu ada Instagram, karena itu diminta password-nya. Lalu pada email juga diminta password-nya. Kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," kata Ifdhal.

Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Bawa Bukti Transkrip Percakapan Terkait Kasus Oknum Polri Tak Netral

"Nah, penyitaan terhadap benda yang ada di dalam ponsel ini tidak diatur di dalam surat penetapan itu. Tak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya ponsel dan jenisnya, tapi tidak materi yang ada di dalam ponsel tersebut," sambung dia.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Aiman Terkait Dugaan Pelanggaran oleh Penyidik Polda Metro

Pelajari kasus Aiman

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan dari Aiman buntut penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, lembaganya akan mempelajari laporan Aiman sebelum menindaklanjuti.

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara Aiman.

Langkah itu dilakukan karena Aiman sebelumnya juga disebut telah melaporkan masalah yang menjeratnya ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.

"Laporan kami terima dan ini juga pengaduan mereka saat ke Dewan Pers, kita berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini," kata Hari.

Baca juga: Aiman Kembali Pertanyakan Pernyataan soal Oknum Polri Tak Netral Dipidanakan

Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aiman pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com