"Memang penyitaan didasarkan penetapan pengadilan. Dan surat itu ditunjukkan kepada kami, tanpa diberikan copy-an (salinan)," ujar Ifdhal.
Ifdhal beranggapan, perilaku penyidik telah melanggar HAM. Sebab, penyidik juga meminta data pribadi Aiman pada ponsel tersebut.
"Di dalam ponsel itu ada Instagram, karena itu diminta password-nya. Lalu pada email juga diminta password-nya. Kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," kata Ifdhal.
Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Bawa Bukti Transkrip Percakapan Terkait Kasus Oknum Polri Tak Netral
"Nah, penyitaan terhadap benda yang ada di dalam ponsel ini tidak diatur di dalam surat penetapan itu. Tak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya ponsel dan jenisnya, tapi tidak materi yang ada di dalam ponsel tersebut," sambung dia.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.
"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Aiman Terkait Dugaan Pelanggaran oleh Penyidik Polda Metro
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan dari Aiman buntut penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, lembaganya akan mempelajari laporan Aiman sebelum menindaklanjuti.
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara Aiman.
Langkah itu dilakukan karena Aiman sebelumnya juga disebut telah melaporkan masalah yang menjeratnya ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.
"Laporan kami terima dan ini juga pengaduan mereka saat ke Dewan Pers, kita berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini," kata Hari.
Baca juga: Aiman Kembali Pertanyakan Pernyataan soal Oknum Polri Tak Netral Dipidanakan
Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Aiman pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.