Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKS UI: Korban Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Belum Mau Lanjutkan Kasus ke Ranah Pidana

Kompas.com - 05/02/2024, 10:55 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman menuturkan, korban dari kasus kekerasan seksual oleh Melki Sedek belum mau laporkan kasusnya ke polisi.

"Hingga saat ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

Manneke mengungkapkan, korban hanya ingin Melki memperoleh sanksi dari pihak kampus terlebih dahulu.

Baca juga: Melki Minta Periksa Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI Pesimistis Bakal Dikabulkan

"Sejauh yang kami tahu, korban saat ini hanya ingin Melki dapat sanksi dari pihak kampus," ungkap Manneke.

Sebagai sivitas akademika, kampus tidak bisa berinisiatif sendiri membuat laporan ke polisi tanpa adanya permintaan dari korban.

"Tugas kami di kampus yaitu memberikan pembelajaran pada pelaku agar menjadi lebih baik di kemudian hari dan tidak mengulangi perbuatannya, bukan menghukum," ujar Manneke.

Di samping itu, korban juga bisa mengajukan banding jika masih keberatan dengan sanksi yang diberikan rektor kepada pelaku.

"Jika korban tidak setuju dengan sanksi, dia pun juga bisa ajukan banding ke Kemdikbudristek untuk diperberat," tambahnya.

Baca juga: Melki Sedek Mengaku Tak Pernah Diperlihatkan Bukti-bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sepanjang Investigasi

Di samping itu, Manneke mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini masih dikatakan tidak cukup berat untuk dikategorikan menjadi kasus pidana.

"Kategorinya belum masuk kategori berat yang dapat dipidanakan. Apalagi proses pidana itu sendiri bisa panjang dan melelahkan untuk korban," tutur Manneke.

Belum diketahui sejauh apa kasus kekerasan seksual, berhubung PPKS UI juga enggan menjawab lebih jauh terkait hasil pemeriksaan dan kronologi kasus.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Melki dikenakan sanksi administratif skorsing satu semester bersama empat poin lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang rilis pada Senin (29/1/2024).

Selang dua hari kemudian, Melki melayangkan surat ajuan permintaan pemeriksaan ulang.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com