BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ayah di Parung, Bogor, tega menyiksa putri kandungnya sendiri, N (7) hingga mengalami luka lebam di area lengan, pundak, dan punggung.
Menurut kesaksian tetangga, N diduga dipaksa mengamen sampai tengah malam. N akan dipukuli setiap kali kurang setoran pada ayahnya.
"Dipukuli pakai hanger yang luarnya kabel. Itu pada memar semua sebadan-badan," ujar tetangga N bernama Darmi dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (4/2/2024).
Darmi mengatakan, N diperlakukan bak mesin uang bagi ayahnya sendiri. N bahkan dipaksa mengamen hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
"Makanya sekolahnya juga terhambat. Ngamen-nya daerah Ciseeng, Parung. Ngamen-nya sama ibunya, ibu tiri," kata Darmi.
Saat mengamen, ujar Darmi, N selalu diawasi oleh ibu tirinya. Anak-anak dari ibu tiri N juga ikut mengamen.
"Anaknya ada dua. Umur 2,5 tahun, satu laginya orok (masih bayi). Nah, ngamen itu semuanya dibawa cuma 'kan kalau N mah anak tiri," tambahnya.
Baca juga: Alasan Ayah di Bogor Aniaya Anak Kandung, Emosi karena Anaknya Rewel
Darmi tidak mengetahui secara pasti kapan N mulai mengalami kekerasan. Ia memastikan bahwa N dulunya tinggal di luar Bogor bersama ibu kandungnya.
Beberapa bulan lalu, N dibawa ke Parung, Bogor, oleh ayah kandungnya dan tinggal bersama ibu tirinya.
"Kalau dianya ngontrak sudah lama. Anaknya ini datang ke sini sekitar enam bulanan pas masuk kelas 1 SD (sekolah dasar) saja," katanya.
Sedangkan istri Ketua RT, Tri Rahayu mengatakan ayah N sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Ayah N dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
"Tapi siapa yang tahu kalau di rumahnya terjadi hal seperti ini," ujar Tri Rahayu atau yang akrab disapa Ayu.
Menurut Ayu, kekerasan yang dialami oleh N sudah berlangsung lama, namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Polisi menetapkan ayah kandung pelaku kekerasan kepada putrinya di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ucap Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini, yakni dari keterangan para saksi, hasil visum, dan alat yang digunakan untuk memukul.
Baca juga: Masih Misterinya Penyebab Kematian Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam di Kolam Renang..
Menurut Teguh, sang ayah tega menyiksa anaknya lantaran emosi melihat putrinya rewel dan bandel.
“Katanya karena rewel sama bandel keterangan dari pelaku,” kata Teguh.
Terkait narasi yang beredar di media sosial bahwa korban si anak kecil ini dipaksa mengamen sampai larut malam, kata Teguh, hal itu sementara ini juga masih didalami.
"Nah, kalau terkait dipaksa (mengamen) atau tidak, sementara ini masih kami dalami terkait informasi-informasi itu. Karena masih mencari saksi-saksi yang bisa memperkuat informasi itu," ungkapnya.
Kejahatan sang ayah ini mencuat lantaran video yang menarasikan bahwa N diduga dianiaya ayahnya sendiri viral di media sosial.
"Astagfirullah, eh aing mah," kata seorang perempuan dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Dalam video tersebut juga terdengar suara wanita bicara itu tak tega menahan tangis ketika melihat kondisi luka si anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Anak Disabet Hanger' Aksi Keji Pria di Parung Siksa Putrinya Gara-gara Setoran Ngamen, Mulut Robek.
(Tim Redaksi : Maya Citra Rosa, Ruby Rachmadina, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.