JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap mendatangi rumah-rumah pemilih yang tak bisa datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Contoh, dia sakit dan enggak bisa hadir, kami dari petugas KPPS membawa surat suara ke rumahnya dengan posisi dibungkus plastik dan (beserta) alat coblosnya," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).
"Didampingi juga oleh petugas Bawaslu," lanjut dia.
Baca juga: Ada 7.000 Pemilih Difabel di Jakarta Pusat, TPS Wajib Menyesuaikan
Selain itu, anggota keluarga juga bisa mewakili apabila ada pemilih yang lumpuh atau terkena stroke sehingga tak bisa mencoblos.
Begitu juga tunanetra sehingga harus didampingi saat memilih.
"Untuk antisipasi tidak ada kecurangan, tentu ada berita acara yang kita buatkan. Mereka mengisi surat pendamping, itu sebagai satu bukti menjaga kerahasiaan dan independensi dari pemilih," tutur Sahat.
"Dan ada sanksi juga yang disiapkan apabila melakukan pelanggaran hal tersebut," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.