Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP DKI Ogah Jawab Pertanyaan soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasus Menguap?

Kompas.com - 06/02/2024, 19:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin lagi-lagi menolak menjawab pertanyaan soal sanksi terhadap calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di area car free day (CFD).

Mulanya, Arifin menjelaskan soal penanganan atribut kampanye yang akan dicopot pada masa tenang Pemilu 2024.

Setelah itu, Kompas.com meminta Arifin menjelaskan sanksi untuk Gibran yang sampai saat ini belum juga diumumkan.

Namun, Arifin enggan menjawab dan langsung hendak bergegas pergi.

"Aakh," kata Arifin lalu tertawa di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Ditanya soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasatpol PP DKI: Kok Balik Lagi, Sudah Lewat...

Saat ditanya lagi apakah kasus pelanggaran Gibran berarti menguap, Arifin lagi-lagi enggan menanggapi.

"(Itu kan) kata sampean (menguap). Sudah dulu ya, lagi kurang sehat," kata Arifin.

Belum lama ini, Arifin juga enggan komentar ketika ditanya soal yang sama. Bahkan, dia menyebut kasus itu telah lewat.

"Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: CFD Jakarta pada 11 Februari Ditiadakan karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Arifin tak menjawab apakah Satpol PP sudah membahas sanksi sesuai rekomendasi dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu di area CFD.

Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.

“Kalau Satpol PP, tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu, biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemprov DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.

"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?

Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas dari sosok Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com