JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih artis peran Tamara Tyasmara berada di lokasi meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak sang artis.
Adapun anak Tamara tewas di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Polisi Duga Ada Unsur Pidana Dalam Kematian Anak Tamara Tyasmara
Namun, Wira tak membeberkan sosok kekasih Tamara, begitu pula soal kaitannya dalam kasus kematian Dante.
"Sementara masih kami ambil keterangan sebagai saksi," kata Wira.
Total, penyidik memeriksa 20 saksi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Saksi itu termasuk Tamara dan sopirnya, serta manajemen kolam renang.
"Pengelola maupun pemilik dari kolam renang nantinya kami akan kembangkan, untuk kami memeriksa dokter RS yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," jelas Wira.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Bisa Saja Berubah
Ia mengatakan, ada dugaan unsur pidana dalam kasus kematian Dante, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan saksi dan barang bukti.
"Hasil gelar perkara yang kami laksanakan, kami simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ucap Wira.
Oleh karenanya, penyidik menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi (bongkar makam) kemarin, bagian dari organ yang kemarin diambil. Sementara sudah kami periksakan di labfor, Sentul," kata dia.
Baca juga: Pakar: Pihak yang Ada di Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam Berpotensi Jadi Tersangka
Penyidik turut memeriksa bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Pemeriksaan secara digital forensik, ucap Wira, dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
"Kemudian tindak lanjutnya nanti akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil dari pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor, baik terkait organ maupun rekaman CCTV," papar Wira.
Wira meminta awak media menunggu hasil otopsi jenazah Dante.
Sementara itu, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kendati begitu, polisi belum menyebutkan terlapor dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Belum diketahui penyebab pasti kematian anak semata wayang Tamara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.