JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan mencabut alat peraga kampanye (APK) di jalanan hingga Rabu (13/2/2024).
"Pencabutan dari tanggal 10 kami turunkan. Penurunan sampai 13 Februari," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin (12/2/2024).
"Kemarin (penertiban di) jalan protokol dan permukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di permukiman," sambung dia.
Baca juga: Copot 55.000 APK sejak Masa Tenang Dimulai, Kasatpol PP Jakpus: Itu Belum Semua
Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Menurut Purba, tidak ada kendala apa apun saat menurunkan APK. Sebab, mereka menggunakan alat bantu berupa gunting dan tang saat mencabut APK.
"Paling manjat-manjat dikit, atau kalau semisal ada yang dilakban (butuh waktu mencopotnya)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.